Logo Header Antaranews Jogja

Disnakertrans DIY tangani 67 aduan THR 2026

Jumat, 27 Maret 2026 19:35 WIB
Image Print
Arsip foto - Perkerja sedang menghitung uang THR. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho.

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangani 67 aduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2026 dari pekerja di berbagai perusahaan di provinsi ini.

"Sampai hari ini ada 67 perusahaan yang diadukan oleh pekerja," ujar Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans DIY Amin Subargus saat dihubungi di Yogyakarta, Jumat.

Distribusi aduan tersebut, kata dia, paling banyak berasal dari Kabupaten Sleman, yakni sebanyak 30 perusahaan, disusul Bantul 18 perusahaan, Kota Yogyakarta 17 perusahaan, dan Kulon Progo dua perusahaan, sementara Gunungkidul nihil aduan.

Aduan berasal dari berbagai sektor, mulai dari perusahaan manufaktur, jasa alih daya, hotel, rumah sakit, kafe, perusahaan digital, percetakan, toko, hingga usaha sewa kendaraan, dan tempat biliar.

Menurut dia, tidak ada sektor yang dominan dalam jumlah perusahaan yang diadukan, namun jika dilihat dari jumlah pekerja, sektor manufaktur menjadi yang paling banyak, karena memiliki tenaga kerja dalam jumlah besar.

Ia menilai sebagian besar aduan justru berasal dari usaha kecil atau UMKM. Sementara perusahaan besar yang diadukan umumnya tengah mengalami kendala operasional atau bisnis, termasuk hambatan ekspor akibat dinamika global.

Amin mengungkapkan jenis pelanggaran yang diadukan beragam, mulai dari THR yang belum dibayarkan sebelum batas waktu H-7 Lebaran, pembayaran di bawah ketentuan, pembayaran dengan cara dicicil, hingga pemberian secara non-uang seperti parsel.

"Yang paling banyak itu THR sudah dibayar, tetapi kurang dari ketentuan," ujar Amin.

Sebagian kecil perusahaan, kata dia, juga dilaporkan belum membayarkan THR sama sekali, yang umumnya disebabkan keterbatasan kemampuan usaha.

Dari 67 perusahaan yang diadukan, Amin menyebutkan sebanyak 30 perusahaan telah selesai ditangani, di antaranya karena THR sudah dibayarkan atau pengaduan dicabut.

Sementara itu, sebanyak 37 perusahaan masih dalam proses penanganan oleh pengawas ketenagakerjaan, mulai dari pemeriksaan, pemberian nota pemeriksaan, hingga tahap rekomendasi sanksi administrasi.

"Sudah ada yang masuk ke dalam rekomendasi sanksi administrasi," ujarnya.

Ia menjelaskan sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Menurut Amin, jumlah aduan THR pada tahun ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya, terutama setelah periode H+7 Lebaran.

Ia mengakui terdapat beberapa perusahaan yang kembali diadukan, terutama perusahaan yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami tekanan bisnis akibat kondisi ekonomi global.

Amin menegaskan perusahaan tetap wajib memenuhi kewajiban pembayaran THR selama belum dinyatakan pailit.

"Selama belum dinyatakan pailit, kita akan tuntut terus, karena itu kewajiban perusahaan sesuai ketentuan," ujarnya.



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026