
Kemensos mendata narapidana agar menjadi peserta PBI JKN

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik melakukan verifikasi menyeluruh terhadap kondisi sosial ekonomi narapidana atau warga binaan pemasyarakatan agar bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan segmentasi penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (PBI JKN).
"Datanya akan kita koordinasikan dengan BPS untuk proses verifikasi dan cek desil warga binaan. Insya Allah informasi ini segera ditindaklanjuti untuk memberikan perlindungan bagi mereka," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Hal ini bagian komitmen pelayanan sekaligus respons Menteri Sosial Saifullah Yusuf atas usulan Anggota DPR Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka dan Ketua Kelompok Kerja (Kapokja) Perawatan Kesehatan Khusus dan Rehabilitasi Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) dr Hetty Widiastuti dalam pertemuan di Kantor Kementerian Sosial.
Menurut Saifullah, narapidana termasuk dalam salah satu dari 12 kelompok rentan atau Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang akan diprioritaskan mendapatkan hak jaminan sosial sebagaimana mandat dari Pasal 34 UU Dasar 1945.
Adapun berdasarkan data yang dilaporkan Kementerian Sosial dari hasil pertemuan tersebut diketahui dari total 275.513 warga binaan di seluruh Indonesia, tercatat baru 112.882 orang yang sudah masuk ke dalam kepesertaan PBI.
Selain jaminan kesehatan, Kementerian Sosial menilai paket bantuan sosial (bansos) hingga program pemberdayaan juga perlu disiapkan bagi warga binaan yang berada dalam usia produktif.
Oleh karena itu, menurut Saifullah, dibutuhkan verifikasi kondisi calon penerima manfaat yang akurat berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sehingga program bantuan yang diberikan bisa lebih terpadu, terarah, dan berkelanjutan.
"Sifat bantuan sosial itu sementara, supaya mereka bisa bangkit menjadi keluarga mandiri. Jadi siapapun yang masuk kriteria bisa mendapatkan bansos sebagai perlindungan. Bagi yang sehat dan produktif, akan diarahkan pada pemberdayaan sosial seperti bantuan usaha, pelatihan, hingga penciptaan pasar," kata dia.
Sementara itu, Rieke Diah Pitaloka menambahkan bahwa jaminan sosial merupakan hak bagi warga binaan pemasyarakatan dan negara berkewajiban memenuhinya.
Untuk itu ia mengajak berbagai pemangku kepentingan termasuk Kementerian Sosial untuk berkolaborasi mewujudkan hal tersebut.
"Kita berjanji dari Ditjen Pemasyarakatan bersama dengan Kemensos, Insya Allah kolaborasi bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berjuang untuk hadirnya jaminan sosial, khususnya BPJS Penerima Bantuan Iuran bagi warga binaan di seluruh Indonesia," ungkap Rieke.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemensos data narapidana jadi peserta PBI JKN
Pewarta : M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
