Logo Header Antaranews Jogja

Disnakertrans Bantul tangani 20 aduan terkait pembayaran THR Lebaran

Kamis, 26 Maret 2026 15:15 WIB
Image Print
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul Rina Dwi Kumaladewi ANTARA/Hery Sidik

Bantul (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menangani sebanyak 20 aduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) dalam rangka Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul Rina Dwi Kumaladewi di Bantul, Kamis, mengatakan dari 20 aduan THR tersebut, lima aduan dibawa ke ranah provinsi DIY, karena dari kabupaten belum mencapai kesepakatan bersama.

"Tetapi, dari 20 aduan tersebut, alhamdulillah akhirnya ada persetujuan bersama. Misalnya, ada perusahaan yang mencicil THR, kemudian pihak pekerja sudah menerima. Jadi, masalahnya sudah clear," katanya.

Dia mengatakan selain itu, ada perusahaan yang harus dilakukan pendampingan oleh pengawas hingga siap memenuhi kewajiban sebagai pemberi kerja kepada pekerja seusai ketentuan pemberian THR.

Baca juga: Kemnaker pastikan tindaklanjuti aduan THR

"Tetapi, rata-rata dari kasus yang masuk itu bermacam-macam. Ada yang lapor karena THR dicicil, tapi nominalnya pas. Terus ada yang besaran THR tidak sesuai ketentuan. Ada juga pada hari H yang THR-nya harus terbayarkan, belum terbayarkan," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan berdasarkan ketentuan, pembayaran THR dari perusahaan kepada pekerja tidak boleh dicicil, dan harus dibayarkan utuh sesuai dengan ketentuan dan kemampuan perusahaan.

Akan tetapi, kata dia, dalam penyelesaian perselisihan hubungan kerja, perlu dilakukan musyawarah mufakat dan para pihak harus tunduk dan patuh pada kesepakatan bersama.

Baca juga: KPK dalami konstruksi perkara THR Cilacap sebelum panggil Kapolresta

Oleh karena itu, kata dia, dalam masalah hubungan ketenagakerjaan seperti itu, pemerintah daerah tetap mengawal dan menerapkan mekanisme sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Lima kasus yang naik ke pengawas itu melalui kami, tapi mungkin beda lagi dengan kasus yang langsung masuk ke provinsi, karena kemungkinan ada juga yang langsung mengadukan ke pengawas," katanya.

Dia mengatakan aduan terkait THR yang dilakukan penanganan tindak lanjut ke pengawas tersebut terdiri atas pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan perusahaan dengan jumlah tenaga kerja banyak.

"Yang jelas, dalam masalah THR itu kami telah melakukan deteksi dini selama momen Ramadhan. Jadi sekitar minggu pertama dan kedua Ramadhan lalu, kami sudah melakukan deteksi dini ke perusahaan," katanya.



Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026