Logo Header Antaranews Jogja

Menyoal gaji Rp10 juta bebas PPh 21

Jumat, 9 Januari 2026 16:15 WIB
Image Print
Dua pekerja menyelesaikan pembuatan alas kaki sandal kulit di rumah industri sepatu, Rejomulyo, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (6/1/2026). Pemerintah resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang berlaku dari Januari-Desember tahun 2026 bagi pekerja di lima sektor padat karya tertentu yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, funitur, mainan anak, serta kulit dan barang kulit, kebijakan pembebasan pajak yang tertuang dalam bagian paket stimulus ekonomi tersebut diharapkan dapat menopang kesejahteraan pekerja terutama pada sektor yang banyak menyerap tenaga kerja. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/rwa

Kota Bogor (ANTARA) - Pengumuman pemerintah bahwa pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada tahun 2026, menarik perhatian penulis.

Di tengah meningkatnya biaya hidup dan tekanan ekonomi yang belum sepenuhnya mereda, kebijakan ini tampak sebagai kabar baik, sebuah sinyal bahwa negara berupaya meringankan beban pekerja.

Ketertarikan itu berubah menjadi kegelisahan setelah penulis menelusuri lebih jauh aturan yang mendasari.

Pembebasan PPh 21 tersebut ternyata tidak berlaku bagi semua pekerja, melainkan hanya menyasar sektor tertentu. Dari titik inilah pertanyaan muncul, untuk siapa sebenarnya kebijakan ini dihadirkan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku sepanjang tahun anggaran 2026. Melalui peraturan ini, pemerintah menetapkan skema PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah sehingga pajak yang semestinya dipotong dari penghasilan pekerja dialihkan menjadi beban negara.

Tujuannya jelas, menjaga daya beli dan menopang sektor yang dinilai strategis. Namun sejak awal, kebijakan ini juga ditegaskan sebagai stimulus jangka pendek yang dibatasi hanya satu tahun.

Pembatasan itu tidak hanya berlaku pada waktu, tetapi juga pada sektor. Insentif PPh 21 hanya diberikan kepada pegawai di lima sektor industri, yakni alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata, dengan batas penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan. Artinya, tidak semua pekerja dengan penghasilan menengah memperoleh manfaat yang sama.

Pilihan pemerintah untuk menyasar sektor-sektor tersebut tentu dapat dipahami. Industri tekstil, alas kaki, dan furnitur merupakan sektor padat karya yang menghadapi tekanan berat akibat persaingan produk impor, biaya produksi tinggi, dan pelemahan permintaan.

Sektor pariwisata pun masih sangat bergantung pada stabilitas konsumsi domestik.

 

Lapangan kerja

Dari sudut pandang ini, insentif PPh 21 dapat dibaca sebagai upaya negara menahan laju pelemahan lapangan kerja.

Persoalan muncul ketika kebijakan ini dikaitkan dengan tujuan besarnya, yakni peningkatan daya beli masyarakat.

Jika daya beli dijadikan alasan utama, maka pembatasan pada lima sektor dan durasi satu tahun memunculkan tanda tanya. Tekanan ekonomi tidak mengenal sekat sektor. Banyak pekerja di luar industri yang disebutkan, seperti pendidikan swasta, media, industri kreatif, logistik, hingga jasa profesional, juga hidup dengan penghasilan di bawah atau sekitar Rp10 juta per bulan dan menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok yang sama.





COPYRIGHT © ANTARA 2026