
Menyoal gaji Rp10 juta bebas PPh 21

Di titik inilah kebijakan ini tidak hanya bisa dibaca sebagai keputusan fiskal, tetapi juga sebagai praktik komunikasi kebijakan publik.
Cara negara merancang, membatasi, dan menyampaikan insentif pajak sesungguhnya membentuk pesan tentang siapa yang dianggap prioritas dan siapa yang berada di luar jangkauan kebijakan.
Ketika batasan sektor dan waktu tidak dijelaskan secara terbuka kepada publik, kebijakan berisiko dipersepsikan bukan sebagai strategi pemulihan bersama, melainkan sebagai keputusan administratif yang elitis dan tertutup.
Pemerataan insentif
Bagi kelompok pekerja yang tidak termasuk penerima insentif, pembebasan PPh 21 terasa seperti kebijakan yang berada di dekat mereka, tetapi tidak benar-benar menyentuh. Kebijakan tersebut dapat dibaca, dipahami, bahkan diapresiasi, tapi tidak dapat dirasakan.
Di sinilah persoalan pemerataan insentif sekaligus persoalan komunikasi muncul, karena kebijakan publik tidak hanya bekerja melalui substansi, tetapi juga melalui persepsi dan pemaknaan publik.
Selain dampak ekonomi, kebijakan fiskal juga membawa dampak psikologis. Insentif pajak bukan hanya soal angka pada slip gaji, tetapi juga soal rasa diakui oleh negara.
Ketika negara secara eksplisit menentukan siapa yang berhak menerima keringanan dan siapa yang tidak, tanpa narasi yang inklusif dan empatik, kebijakan berpotensi menciptakan jarak emosional antara warga dan pembuat kebijakan.
Argumen bahwa kebijakan harus terarah karena keterbatasan anggaran tentu masuk akal. Namun, dalam konteks komunikasi kebijakan publik, keterbatasan tersebut seharusnya diimbangi dengan penjelasan yang jujur dan mudah dipahami.
Jika ukuran utamanya adalah penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan, maka pembatasan berdasarkan sektor dan waktu perlu dikomunikasikan sebagai pilihan strategis, bukan sekadar ketentuan teknis.
Di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kebijakan fiskal kembali diposisikan sebagai instrumen kehadiran negara.
Pembebasan PPh 21 menunjukkan kemauan negara untuk berbagi beban dengan pekerja dan dunia usaha. Namun, kehadiran negara dalam kebijakan publik tidak hanya diuji dari keberanian memberi insentif, melainkan dari kemampuannya membangun kepercayaan melalui komunikasi yang transparan dan konsisten.
Bagi penulis, PMK Nomor 105 Tahun 2025 mencerminkan kebijakan yang rasional secara fiskal, tetapi masih menyisakan persoalan keadilan dan keberlanjutan.
Insentif ini membantu sebagian pekerja dalam jangka pendek, tapi dampaknya terbatas dan tidak merata.
Tanpa komunikasi kebijakan yang lebih inklusif dan kebijakan lanjutan yang jelas, pembebasan PPh 21 berisiko menjadi jeda singkat, bukan solusi yang menjawab persoalan daya beli secara lebih mendasar.
Pada akhirnya, kebijakan pajak tidak hanya diuji dari besaran insentif yang diberikan, tetapi dari kemampuannya membangun rasa keadilan dan kepercayaan publik.
Di situlah tantangan terbesar kebijakan fiskal sekaligus komunikasi kebijakan publik saat ini.
*) Radha Raufia Aru Fadli adalah alumnus Universitas Telkom Bandung yang kini sedang studi Program Magister Ilmu Komunikasi Universitas Paramadina Jakarta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menyoal gaji Rp10 juta bebas PPh 21
COPYRIGHT © ANTARA 2026
