
Polres Bantul perketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras

Bantul (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta terus memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras atau miras ilegal di wilayah hukum kabupaten ini terlebih menjelang bulan puasa tahun 2026.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto dalam keterangan di Bantul, Minggu, mengatakan, pengawasan peredaran minuman keras tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga situasi kondusif keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Kami berkomitmen memberantas peredaran miras ilegal guna menekan angka kriminalitas dan gangguan kamtibmas. Penindakan ini juga merujuk pada instruksi Kapolda DIY terkait maraknya peredaran miras dan perjudian," katanya.
Kasi Humas mengatakan, pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal di Bantul, oleh karena itu pihaknya mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas ilegal di lingkungannya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi miras, terutama oplosan, karena sangat berbahaya bagi kesehatan dan sering menjadi pemicu tindak kejahatan. Jika melihat ada aktivitas penjualan miras, segera lapor ke kantor polisi terdekat," katanya.
Baca juga: Satpol PP Bantul sita puluhan minuman keras oplosan kemasan plastik
Dia mengatakan, dalam kegiatan pengawasan terhadap minuman keras sebelumnya, petugas telah menyita puluhan botol minuman keras dari dua lokasi berbeda, yakni di Kapanewon (Kecamatan) Pajangan dan Sewon.
Dia mengatakan, giat pertama dilakukan oleh Satuan Samapta Polres Bantul pada Rabu (11/2) malam sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Kelurahan Triwidadi, Pajangan petugas mengamankan seorang pria berinisial RS (34).
"Dari tangan terduga penjual, tim mengamankan barang bukti sebanyak 19 botol minuman keras jenis AL yang dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 600 mililiter," katanya.
Baca juga: Satpol PP DIY minta Komdigi hapus iklan miras di media sosial
Kemudian pada Kamis (12/2), jajaran Reskrim Polsek Sewon Bantul melakukan operasi dengan menyasar sebuah ruko di Jalan Parangtritis, Sewon, dan mengamankan terduga penjual berinisial SPR (60). Petugas menemukan 17 botol miras oplosan yang disimpan di dalam ruko.
Seluruh barang bukti yang disita polisi dari kedua lokasi tersebut telah diamankan di Polres Bantul dan Polsek Sewon untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku diduga melanggar Pasal 37 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan," kata Iptu Rita.
Pewarta : Hery Sidik
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026
