
Polres Bantul meniindak 40 pelanggar lalu lintas dalam Operasi Progo 2026

Bantul (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta menindak 40 orang pengendara yang kedapatan melanggar peraturan lalu lintas pada hari pertama Operasi Keselamatan Progo 2026 yang digelar di wilayah hukum kabupaten tersebut.
"Operasi ini bertujuan meningkatkan keselamatan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Dan di hari pertama sedikitnya ada 40 pelanggar yang kami berikan teguran tertulis," kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto di Bantul, Selasa.
Menurut dia, penindakan difokuskan pada pelanggaran lalu lintas yang terlihat secara kasat mata, dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Selain memberikan tindakan berupa teguran, dalam operasi keselamatan tersebut polisi juga membagikan brosur, leaflet, stiker keselamatan kepada pengguna jalan.
"Di hari pertama operasi, kami juga melaksanakan edukasi keselamatan berlalu lintas melalui media elektronik, media cetak dan media sosial," kata Kasi Humas.
Sementara itu, Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto mengatakan Operasi Keselamatan Progo yang digelar sejak 2 sampai 15 Februari tersebut bertujuan meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas.
"Operasi kami laksanakan sebagai langkah preventif dan preemtif menjelang Operasi Ketupat Progo. Harapannya, masyarakat semakin disiplin berlalu lintas sehingga tercipta situasi yang aman, nyaman, dan selamat bagi seluruh pengguna jalan," katanya.
Menurut dia, sejumlah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan menjadi sasaran penindakan adalah aksi balap liar, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara yang melawan arus.
"Pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi, tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dan sepeda motor masuk jalur cepat juga menjadi sasaran penindakan," katanya.
Dalam operasi keselamatan, petugas mengedepankan langkah-langkah preemtif dan preventif melalui sosialisasi yang berkelanjutan kepada masyarakat. Namun demikian, penegakan hukum tetap dilakukan secara profesional, selektif, dan humanis.
Pewarta : Hery Sidik
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
