Logo Header Antaranews Jogja

KPK periksa CFO Ingenico pada kasus pengadaan mesin EDC bank

Selasa, 10 Februari 2026 16:20 WIB
Image Print
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. ANTARA/Rio Feisal/am.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Chief Financial Officer (CFO) atau Direktur Keuangan PT Ingenico International Indonesia Mega Okfiyati (MO) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) pada tahun 2020–2024.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama MO selaku CFO Ingenico International Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Selain itu, Budi mengatakan KPK memeriksa AA selaku Kepala Bagian Operasional PT Bringin Inti Teknologi, dan DH sebagai Panitia Pengadaan EDC Brilink dan Full Manage Service BRI.
 

Berdasarkan catatan KPK, Mega tiba pada pukul 08.39 WIB, kemudian AA pada 08.34 WIB, dan DH pada 08.59 WIB.

Sebelumnya, KPK pada 26 Juni 2025, mengumumkan memulai penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC.

Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun dan mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.

Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari total nilai proyek pengadaan yang Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025.

KPK pada 9 Juli 2025, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).

Selain itu, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.

 

 

 

 

 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa CFO Ingenico pada kasus pengadaan mesin EDC bank



Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026