
Kemkomdigi menghentikan rekrutmen PJLP DJID

Jakarta (ANTARA) - Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menghentikan proses Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) setelah menemukan pelanggaran prinsip pengadaan dan tata kelola.
“Proses pengadaan jasa tidak dilaksanakan sesuai prinsip keadilan, kepatuhan terhadap ketentuan, dan akuntabilitas,” kata Inspektur Jenderal Kemkomdigi Arief Tri Hardiyanto dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan internal Kemkomdigi menyusul dugaan kebocoran data pelamar pada rekrutmen tenaga kerja baru.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan prosedur rekrutmen semestinya tidak menggunakan platform seperti Google Drive yang berpotensi membuka akses data secara tidak sengaja.
Tautan yang memuat data pelamar telah ditutup dan diganti dengan kanal yang lebih aman sambil proses penelusuran oleh Inspektorat Jenderal dilakukan.
Arief menjelaskan proses PJLP tersebut berlangsung pada 12 sampai 15 Januari 2026 dan dilaksanakan secara mandiri oleh satuan kerja Sekretariat DJID.
Pengadaan mencakup sembilan posisi tenaga administrasi. Namun prosesnya tidak menggunakan sistem pengadaan resmi yang telah disediakan kementerian.
Hasil investigasi Inspektorat Jenderal menunjukkan mekanisme yang digunakan berpotensi merugikan pihak tertentu atau menguntungkan pihak lain, sehingga bertentangan dengan asas keadilan dalam pengadaan barang dan jasa.
Berdasarkan temuan itu, proses pengadaan untuk sembilan posisi tersebut dihentikan karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital telah menonaktifkan tiga orang yang diduga terkait proses tersebut.
Mereka terdiri atas Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital selaku penanggung jawab kegiatan, Ketua Tim SDM dan Organisasi, serta satu staf pelaksana di lingkungan Sekretariat DJID.
Inspektorat Jenderal masih melakukan pemeriksaan lanjutan sebagai dasar penjatuhan sanksi disiplin pegawai, termasuk kemungkinan penurunan jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemkomdigi hentikan rekrutmen PJLP DJID
Pewarta : Farika Nur Khotimah
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
