Logo Header Antaranews Jogja

Kementerian Komdigi siapkan aturan konten buatan AI wajib diberi label

Senin, 26 Januari 2026 23:26 WIB
Image Print
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Edwin Hidayat Abdullah menyampaikan paparan dalam jumpa pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat pada Jumat (14/11/2025). (ANTARA/Farhan Arda Nugraha)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) yang mewajibkan konten ciptaan kecerdasan buatan (AI) generatif mencantumkan label.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan peraturan tersebut akan melengkapi dua Peraturan Presiden (Perpres) terkait adopsi AI di Indonesia yang akan diterbitkan pemerintah.



Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026