
Kementerian Komdigi siapkan aturan konten buatan AI wajib diberi label
Senin, 26 Januari 2026 23:26 WIB

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) yang mewajibkan konten ciptaan kecerdasan buatan (AI) generatif mencantumkan label.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan peraturan tersebut akan melengkapi dua Peraturan Presiden (Perpres) terkait adopsi AI di Indonesia yang akan diterbitkan pemerintah.
Pewarta : Farhan Arda Nugraha
Editor:
Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
