Logo Header Antaranews Jogja

Komplotan penghipnotis telan banyak korban digulung polisi

Minggu, 4 Februari 2024 05:37 WIB
Image Print
Para pelaku penipuan dengan cara hipnotis saat diamankan oleh personel polres Lampung Barat. (ANTARA/HO/Humas Polres Lampung Barat)
Lampung Barat (ANTARA) - Kepolisian Resor Polres Lampung Barat, Polda Lampung berhasil menangkap empat pelaku kasus penipuan dengan modus hipnotis yang sempat meresahkan warga di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, pada Rabu 31 Januari 2024 lalu.

"Keempat pelaku itu ditangkap di sebuah hotel di jalan Ikan Kakap No.25, Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung pada Sabtu 3 Februari 2023 sekitar pukul 02.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi, saat dihubungi dari Pesisir Barat, Sabtu.

Ia mengatakan, dalam kasus ini polisi berhasil menangkap empat orang pelaku yaitu Yogi Permana (26) warga Desa Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Ferdi Diko Ilham (47) yang juga warga Duri Kecamatan Mandau, Ajiswar (51) warga Tilatang Kamang, Kabupaten Bukit Tinggi, Provinsi Sumatra Barat dan Suryanto (47) warga desa Dasan Moko, Kecamatan Suka Mulya, Kabupaten Lombok Timur.

Ia menjelaskan pasca menerima laporan adanya aksi kejahatan dengan modus hipnotis di wilayah Liwa, pihaknya langsung bergerak untuk melacak keberadaan pelaku.

Hingga pada dini hari Sabtu (3/2) pihaknya berkoordinasi dengan Kasubdit Jatanras Direskrimum Polda Lampung Kompol M. Ali Muhdori untuk meminta bantuan back up dan diturunkan tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung untuk bersama-sama mendatangi tempat persinggahan para pelaku di sebuah hotel.

"Total ada empat orang pelaku. Mereka diamankan di sebuah hotel di Bandar Lampung. Hasil interogasi mereka mengakui telah melancarkan aksi kejahatan dengan modus hipnotis di wilayah Liwa pada Rabu lalu, selanjutnya mereka langsung kita amankan berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan," katanya.


 

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026