
KPU DIY antisipasi mobilisasi pemilih pilkada

Yogyakarta (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengingatkan tiga kabupaten penyelenggara pemilihan kepala daerah mengantisipasi potensi mobilisasi pemilih.
Anggota KPU DIY Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun di Yogyakarta, Jumat mengatakan sesuai Peratuan KPU, warga pendatang di Kabupaten Bantul, Gunung Kidul, dan Sleman dinyatakan sah sebagai calon pemilih, apabila KTP yang mereka miliki minimal dikeluarkan enam bulan sebelum daftar pemilih sementara (DPS) ditetapkan.
"Harus berdomisili dan memiliki KTP di daerah pemilihan minimal enam bulan sebelum daftar pemilih tetap (DPT ) diumumkan," kata dia.
Karena jadwal penetapan DPT September 2015, maka kata dia bagi calon pemilih paling lambat per 2 Maret lalu harus sudah ber-KTP dan berdomisili di daerah pemilihan.
Sementara itu bagi pemilih pemula yang belum mengurus KTP dapat menggunakan surat keterangan domisili dari RT setempat dengan menggunakan kartu keluarga (KK).
"Kalau bulan ini (April) baru berdomisili dan ber-KTP di Bantul, Sleman, atau Gunung Kidul maka tidak bisa masuk DPT," kata dia.
Sementara itu, ia mengatakan bagi penduduk yang bekerja sebagai tenaga kerja di luar negeri atau berada di luar daerah, tetap dapat menggunakan hak suaranya hanya jika pulang ke daerah masing-masing.
"Karena kita tidak ada sarana pemilihan di luar daerah atau luar negeri, berbeda dengan pemilihan presiden," kata dia.
Pilkada serentak di tiga kabupaten di DIY, yakni Sleman, Bantul, dan Gunung Kidul tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015, selama satu putaran.
Saat ini masing-masing KPU kabupaten di DIY masih menyelesaikan finalisasi rencana anggaran pilkada (RAP) dengan masing-masing pemerintah kabupaten, menyusul telah diterbitkannya Permendagri nomor 44 tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan belanja untuk
pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
"Pada bulan ini (April) seluruh tahapan Pilkada yang menggunakan
anggaran dapat dimulai, termasuk untuk rekrutmen panitia ad hoc tingkat PPK, PPS, dan KPPS," kata dia.
L007
Pewarta : Oleh Luqman Hakim
Editor:
Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
