Logo Header Antaranews Jogja

Kemenkum DIY menggandeng 26 OBH beri bantuan hukum gratis

Sabtu, 7 Maret 2026 00:46 WIB
Image Print
Perwakilan organisasi bantuan hukum menandatangani perjanjian pelaksanaan bantuan hukum disaksikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY Agung Rektono Seto (dua kanan) dan sejumlah pejabat di Yogyakarta, Jumat (6/3/2026). ANTARA/HO-Kemenkum DIY

Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggandeng 26 organisasi bantuan hukum (OBH) untuk memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di wilayah itu pada 2026.

"Bantuan hukum gratis merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keadilan bagi seluruh warga negara. Oleh karena itu, program ini harus dijalankan secara maksimal dan tepat sasaran," kata Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto di Yogyakarta, Jumat.

Menurut Agung, negara memiliki kewajiban menjamin setiap warga negara mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum tanpa diskriminasi.

Melalui kerja sama dengan OBH yang telah terakreditasi, ia berharap layanan bantuan hukum dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan, khususnya warga tidak mampu yang menghadapi persoalan hukum.

Agung juga mendorong seluruh organisasi bantuan hukum yang terlibat memaksimalkan penggunaan anggaran negara untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat miskin, baik dalam perkara litigasi maupun nonlitigasi.

Ia menekankan pentingnya profesionalitas dan integritas dalam pelaksanaan bantuan hukum, termasuk melalui layanan konsultasi hukum hingga mediasi bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum.

"Anggaran bantuan hukum ini berasal dari negara, sehingga pemanfaatannya harus benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat miskin yang membutuhkan perlindungan hukum. Layanan ini tidak boleh meleset dari sasaran," ujar Agung.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY Cahyo Widayat menyatakan pemerintah daerah mendukung pelaksanaan program bantuan hukum gratis tersebut.

Menurut dia, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan organisasi bantuan hukum menjadi kunci agar program bantuan hukum berjalan efektif serta memastikan masyarakat tidak mampu di DIY memperoleh perlindungan hukum secara adil.

"Kami siap berkolaborasi agar layanan ini bisa berjalan optimal dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan," kata Cahyo.



Pewarta :
Editor: Bambang Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026