DPRD Kulon Progo minta Dinsos-P3A data warga yang dicoret DTKS
Rabu, 13 Juli 2022 11:12 WIB
Kantor DPRD Kabupaten Kulon Progo. (ANTARA/HO- Dokumen Humas Setwan Kulon Progo)
Kulon Progo (ANTARA) - Anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta Agus Supriyanto meminta Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) setempat mendata kembali warga kurang mampu yang dicoret dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Agus Supriyanto di Kulon Progo, Rabu, mengaku masyarakat di wilayah Galur dan Lendah banyak yang mengeluh kepada dirinya, bahwa mereka tidak ikut dalam kepesertaan BPJS, karena dicoret dari DTKS.
"Warga yang dicoret dari DTKS ini kurang mampu, sehingga kartu BPJS tidak aktif. Mereka tidak tahu kartu BPJS sudah tidak aktif, tahunya saat mau berobat," kata Agus.
Baca juga: Warga Kota Yogyakarta masuk DTKS bisa akses program santunan kematian
Untuk itu, ia berharap ada sosialisasi kepada masyarakat yang dicoret dari DTKS, karena secara otomatis mereka masuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah.
"Kami juga berharap mereka yang dicoret dari BPJS kesehatan, bisa dibiayai Pemkab Kulon Progo," harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo Sri Budi Utami mengatakan warga yang dicoret dari DTKS sehingga menjadi tidak aktif kepesertaan BPJS-nya, itu kebijakan dari Kementerian Sosial.
Selanjutnya, bagi warga yang dinonaktifkan kepesertaan BPJS-nya, Pemkab Kulon Progo sudah mengambil langkah-langkah sebagai solusinya.
Langkah-langkah yang diambil, yakni mencermati data yang dinonaktifkan tersebut, apakah masih tercatat sebagai DTKS, kalau masih, Dinkes akan mengusulkan sebagai peserta BPJS PBI-APBN.
"Namun, bila ternyata sudah tidak tercatat sebagai DTKS dan masih memenuhi syarat, Dinkes akan mengupayakan untuk masuk sebagai peserta BPJS PBI-APBD," katanya.
Sri Budi mengatakan langkah-langkah warga yang dicoret dari DTKS, tapi bisa mengakses bantuan dari pemkab, yakni yang bersangkutan harus mendapatkan surat rekomendasi surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari lurah atau kepala desa setempat.
Kemudian, rekomendasi SKTM dibawa ke Dinsos-P3A Kulon Progo untuk diverifikasi. Hasil verifikasi dalam bentuk daftar nama-nama yang diusulkan ke dalam kepesertaan PBI-APBD diserahkan dari Dinsos-P3A ke Dinkes.
Selanjutnya, Dinkes menyerahkan data usulan kepesertaan tersebut kepada BPJS Kabupaten Kulon Progo untuk diproses lebih lanjut sebagai peserta BPJS PBI-APBD.
BPJS menindaklanjuti untuk memasukkan nama-nama tersebut ke dalam kelompok peserta BPJS PBI-APBD. "Begitu langkah-langkah untuk diaktifkan kembali kepesertaan BPJS PBI-APBD bagi warga yang dicoret dari DTKS," katanya.
Baca juga: Bantul menggunakan DTKS pada seleksi PPDB jalur afirmasi
Baca juga: Kemensos menonaktifkan 21 juta data ganda penerima Bansos
Agus Supriyanto di Kulon Progo, Rabu, mengaku masyarakat di wilayah Galur dan Lendah banyak yang mengeluh kepada dirinya, bahwa mereka tidak ikut dalam kepesertaan BPJS, karena dicoret dari DTKS.
"Warga yang dicoret dari DTKS ini kurang mampu, sehingga kartu BPJS tidak aktif. Mereka tidak tahu kartu BPJS sudah tidak aktif, tahunya saat mau berobat," kata Agus.
Baca juga: Warga Kota Yogyakarta masuk DTKS bisa akses program santunan kematian
Untuk itu, ia berharap ada sosialisasi kepada masyarakat yang dicoret dari DTKS, karena secara otomatis mereka masuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah.
"Kami juga berharap mereka yang dicoret dari BPJS kesehatan, bisa dibiayai Pemkab Kulon Progo," harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo Sri Budi Utami mengatakan warga yang dicoret dari DTKS sehingga menjadi tidak aktif kepesertaan BPJS-nya, itu kebijakan dari Kementerian Sosial.
Selanjutnya, bagi warga yang dinonaktifkan kepesertaan BPJS-nya, Pemkab Kulon Progo sudah mengambil langkah-langkah sebagai solusinya.
Langkah-langkah yang diambil, yakni mencermati data yang dinonaktifkan tersebut, apakah masih tercatat sebagai DTKS, kalau masih, Dinkes akan mengusulkan sebagai peserta BPJS PBI-APBN.
"Namun, bila ternyata sudah tidak tercatat sebagai DTKS dan masih memenuhi syarat, Dinkes akan mengupayakan untuk masuk sebagai peserta BPJS PBI-APBD," katanya.
Sri Budi mengatakan langkah-langkah warga yang dicoret dari DTKS, tapi bisa mengakses bantuan dari pemkab, yakni yang bersangkutan harus mendapatkan surat rekomendasi surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari lurah atau kepala desa setempat.
Kemudian, rekomendasi SKTM dibawa ke Dinsos-P3A Kulon Progo untuk diverifikasi. Hasil verifikasi dalam bentuk daftar nama-nama yang diusulkan ke dalam kepesertaan PBI-APBD diserahkan dari Dinsos-P3A ke Dinkes.
Selanjutnya, Dinkes menyerahkan data usulan kepesertaan tersebut kepada BPJS Kabupaten Kulon Progo untuk diproses lebih lanjut sebagai peserta BPJS PBI-APBD.
BPJS menindaklanjuti untuk memasukkan nama-nama tersebut ke dalam kelompok peserta BPJS PBI-APBD. "Begitu langkah-langkah untuk diaktifkan kembali kepesertaan BPJS PBI-APBD bagi warga yang dicoret dari DTKS," katanya.
Baca juga: Bantul menggunakan DTKS pada seleksi PPDB jalur afirmasi
Baca juga: Kemensos menonaktifkan 21 juta data ganda penerima Bansos
Pewarta : Sutarmi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kemenkes: Penerbitan PP Tunas jadi babak baru perlindungan anak di dunia digital
06 March 2026 21:03 WIB
Wamen Kemendukbangga Isyana: Keluarga sehat emosional bangun kepercayaan diri anak
06 March 2026 17:09 WIB
Terpopuler - Kulon Progo
Lihat Juga
Irda Kulon Progo: Penghentian sementara operasional SAK selamatkan aset daerah
08 March 2026 20:51 WIB
Fajar Gegana apresiasi SPPG tindaklanjuti imbau Gubernur DIY cantumkan harga item menu MBG
08 March 2026 10:07 WIB
Komisi II DPRD Kulon Progo selenggarakan workshop tentang peningkatan PAD dari sektor parkir
05 March 2026 22:39 WIB
Baznas Kulon Progo menyalurkan ZIS senilai Rp3,5 miliar untuk 8.149 mustahik
04 March 2026 15:39 WIB
Suryo 'HS' tanggung perawatan korban sampai pulih dan biayai pendidikan Deva sampai sarjana
03 March 2026 17:20 WIB
Bupati Agung Setyawan: Pada 2026-2027 prioritaskan pembangunan infrastruktur
20 February 2026 13:05 WIB
Bupati Kulon Progo: Satu tahun kepemimpinannya tingkatkan pelayanan publik hingga perkuat landasan hukum RDTR
20 February 2026 8:41 WIB
Ketua DPRD: Bupati-wakil bupati perlu tingkatkan inovasi supaya program strategis berjalan baik
20 February 2026 7:26 WIB