
Menkes ungkap warga terkaya masuk daftar penerima bantuan iuran JKN

Jakarta (ANTARA) - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan adanya anomali data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunjukkan kelompok masyarakat terkaya masih terdaftar sebagai penerima subsidi iuran dari pemerintah sehingga harus dirapikan.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu, Budi menjelaskan temuan tersebut muncul setelah pemerintah melakukan perapian data tersentralisasi melalui Badan Pusat Statistik (BPS) dengan mengonsolidasikan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Sosial.
"Kami melihat ada anomali. Uang yang kita bayarkan itu tidak semuanya untuk 50 persen orang termiskin. Bahkan ada 10 persen orang terkaya pun kita bayarkan iurannya sesudah kita konsolidasikan dengan data BPS. Kalau saya boleh bercanda sedikit, Pak Sekjen saya dulu masuk di situ, gitu ya pernah," kata dia.
Sebagaimana dirincikan ketidaktepatan sasaran tersebut ditemukan pada berbagai segmen, di antaranya sekitar 47.000 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang dibayarkan pusat, 35 juta peserta dari segmen Pemerintah Daerah (Pemda), serta 11 juta peserta kelas 3.
Menurut Budi, pemerintah mengambil kebijakan untuk mengalihkan kepesertaan bagi kelompok masyarakat mampu tersebut demi mengedepankan asas keadilan dalam penyaluran subsidi negara di sektor kesehatan.
"Demi keadilan, angka yang kurang tepat sasaran ini mau kita alihkan ke yang lebih membutuhkan. Lebih baik kita hapus kuota untuk yang 10 persen terkaya, lalu kita alihkan ke warga di desil lima yang selama ini belum masuk PBI," katanya menegaskan.
Baca juga: Pemerintah siapkan SKB jamin kepastian bayar 11 juta peserta PBI JKN
Baca juga: Pemerintah jamin 11 juta PBI nonaktif tetap dapat layanan kesehatan
Langkah realokasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggaran negara benar-benar digunakan untuk memproteksi masyarakat yang berada pada kelompok pendapatan 50 persen terbawah.
Guna mencegah terulangnya anomali serupa, menurut dia, seluruh kementerian dan lembaga terkait sepakat untuk mengintegrasikan basis data mereka secara daring dengan menginduk pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh BPS.
"Melalui pembenahan data ini, subsidi negara diharapkan benar-benar tersalurkan kepada masyarakat miskin berdasarkan kriteria yang terukur," kata dia.
Budi menjabarkan bahwa pemerintah dalam hal ini mencatat telah membayarkan iuran bagi 159,1 juta jiwa atau lebih dari 50 persen total populasi Indonesia.
Dari jumlah tersebut total 11 juta kepesertaan yang dinonaktifkan pada Januari 2025 lalu karena berada dalam kategori di luar penerima manfaat JKN yakni berada desil 1-4 DTSEN dan kepesertaannya di verifikasi ulang seperti yang sedang berlangsung saat ini.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut juga diketahui Kementerian Sosial bersama BPS kemudian mengumumkan sudah melakukan reaktivasi otomatis terhadap 106.000 lebih penerima manfaat PBI JKN karena menderita penyakit katastrofik yang membutuhkan penanganan segera.
Dalam proses yang berjalan berdasarkan data terbaru yang diperoleh Kementerian Sosial ada sebanyak 246.280 penerima manfaat telah mendapatkan reaktivasi melalui Surat Keputusan (SK) pada bulan Maret.
Kemudian bertambah menjadi sebanyak 305.864 penerima manfaat yang direaktivasi untuk bulan April 2026. Selanjutnya 1.661.098 individu yang sebelumnya sebagai penerima bantuan iuran JK sudah berpindah segmen.
"Dari 11 juta data ini memang kita sadari belum sempurna sehingga ada yang tepat, ada yang kurang tepat. Nah itu sudah ditindaklanjuti. Dan sudah ditindaklanjuti baik oleh Kemenkes maupun oleh Kemensos dan juga oleh BPJS untuk merapikanlah, agar realokasi ini yang niatnya baik, merealokasikan 11 juta jatah PBI ini yang diberikan ke penduduk yang relatif lebih kaya dikembalikan ke penduduk yang lebih miskin itu bisa berjalan dengan baik," kata Budi Gunadi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkes ungkap warga terkaya masuk daftar penerima bantuan iuran JKN
Pewarta : M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026
