Logo Header Antaranews Jogja

Pemerintah menegaskan tudak ada toleransi bagi SPPG yang "mark up" bahan baku

Kamis, 5 Maret 2026 17:08 WIB
Image Print
Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah RI Hariqo Wibawa Satria dalam siniar "Menjawab Kontroversi Makan Bergizi Gratis (MBG)" bersama ANTARA di Jakarta pada Kamis (5/3/2026). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari.

Jakarta (ANTARA) - Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah RI Hariqo Wibawa Satria menegaskan tidak ada toleransi bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menaikkan harga atau mark up bahan baku demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Hariqo menjelaskan, Badan Gizi Nasional (BGN) per 3 Maret 2026 juga telah menutup 49 SPPG yang terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) guna memperbaiki kualitas program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Penutupan dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran, termasuk dugaan mark up harga bahan makanan. Kalau harga telur di pasar Rp28 ribu per kilo, tetapi dibeli Rp35 ribu atau Rp38 ribu, itu pasti akan ketahuan. Tidak ada toleransi untuk mark up," ujar dia dalam siniar bersama ANTARA di Jakarta pada Kamis.

Ia menegaskan, tidak ada toleransi bagi SPPG yang terbukti mark up bahan baku karena Program MBG menyangkut pemenuhan gizi generasi masa depan bangsa sekaligus diambil dari APBN yang selama ini juga didapatkan dari pajak masyarakat.

"SPPG-SPPG yang ditutup tersebut hanya bisa kembali beroperasi jika seluruh rekomendasi dan persyaratan perbaikan sudah dipenuhi. Pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap penyimpangan karena program ini menyangkut pemenuhan gizi anak-anak," kata Hariqo.

Ia juga mengemukakan, pengawasan program dilakukan oleh berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, Kementerian Kesehatan, hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sebelumnya, Keala BGN Dadan Hindayana mengatakan hingga 3 Maret 2026, terdapat 49 SPPG yang dihentikan sementara, sebagai langkah pembenahan sistem dan evaluasi Program MBG secara menyeluruh.

"Total SPPG yang saat ini kami suspend (hentikan sementara) sebanyak 49 unit. Ini merupakan bagian dari proses pembenahan dan pengawasan yang terus kami lakukan," katanya.

Meski demikian, dari jumlah tersebut, empat SPPG telah diizinkan kembali beroperasi setelah melalui proses evaluasi dan dinyatakan memenuhi standar yang ditetapkan BGN. Keempat SPPG tersebut berada di Provinsi Bengkulu, Kalimantan Selatan, dan Papua.

"Dari yang kami suspend, ada empat SPPG yang sudah kami izinkan beroperasi kembali karena telah memenuhi seluruh perbaikan yang kami minta," ujar Dadan.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah tegaskan tak ada toleransi bagi SPPG "mark up" bahan baku



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026