Logo Header Antaranews Sumsel

KPK duga Wali Kota Madiun terima uang dari proyek pakai modus CSR

Selasa, 20 Januari 2026 15:14 WIB
Image Print
Wali Kota Madiun Maidi berjalan menuju ruang pemeriksaan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/1/2026). Maidi tiba di KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan bersama 15 orang lainnya terkait dengan fee proyek dan dana CSR di Madiun, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./rwa.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Madiun Maidi menerima sejumlah uang dari proyek ataupun izin di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, dengan memakai modus dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).

“Ada yang juga kemudian dikamuflasekan menggunakan modus-modus CSR,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut dia menjelaskan salah satu penerimaan terkait izin di Pemkot Madiun adalah mengenai izin usaha.

“Izin-izin usaha ataupun izin lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun,” katanya.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK sudah menetapkan tersangka dari OTT terkait Wali Kota Madiun tersebut.

“Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka? Nanti kami akan sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers,” ujarnya.



Pewarta :
Editor: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026