
Legislator PKB dukung Bawaslu tuntaskan aksi bagi-bagi uang Gus Miftah
Sabtu, 6 Januari 2024 16:41 WIB

"Saya konsisten mendukung Bawaslu RI melalui Bawaslu Pamekasan untuk tuntaskan kasus bagi-bagi duit yg melibatkan penceramah Miftah itu agar menjadi terang benderang demi menjaga kualitas Pemilu 2024," kata Luqman Hakim dalam tulisan di akun X pribadinya, Minggu.
Luqman menilai kegiatan bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Gus Miftah tersebut telah masuk ke dalam pelanggaran pemilu khususnya Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU (Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu dipidana dengan pidana kurungan satu tahun dan denda Rp12.000.000.
Pewarta : Moch Mardiansyah Al Afghani
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
