
Pemerintah lemah awasi taksi "online"
Senin, 15 Oktober 2018 00:43 WIB

"Selama ini seolah pemerintah tidak bisa menjamah aplikator transportasi daring. Apalagi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 dicabut oleh Mahkamah Agung," kata Tigor dihubungi di Jakarta, Minggu.
Tigor mengatakan meskipun sudah banyak kasus kejahatan yang menimpa pengguna taksi daring, penyelesaian masalah keamanan dan jaminan perlindungan hukum pengguna taksi daring nyaris tidak ada.
Tigor menilai pemerintah seakan kehilangan wibawa di hadapan aplikator transportasi daring dan seolah membiarkan masalah dalam praktik taksi daring.
"Pemerintah belum juga bersikap dan menunjukkan upaya untuk menyelesaikan faktor keamanan taksi daring yang lemah. Pemerintah seolah tidak berani menindak tegas aplikator yang mitra atau pengemudinya melakukan kejahatan," tuturnya.
Menurut Tigor, pemerintah perlu mengambil sikap tegas terhadap aplikator transportasi daring karena mereka yang merekrut dan mengoperasikan para pengemudi.
"Akibatnya pengguna dirugikan terus menerus karena tidak ada standar pelayanan minimum, pengawasan serta penegakan aturan terhadap taksi daring dari pemerintah," katanya.
Pewarta : Dewanto Samodro
Editor:
Bambang Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
