Logo Header Antaranews Jogja

Kejagung amankan Julia Perez

Senin, 18 Maret 2013 22:33 WIB
Image Print
Julia Perez (Foto antaranews.com)

Jakarta (Antara Jogja) - Kejaksaan Agung, Senin malam, mengamankan artis Yuli Rahmawati atau Julia Perez yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, membenarkan Julia Perez diamankan oleh Tim Kejagung.

"Julia Perez diamankan di Raffles Hills Cluster Spring Land Blok T.11 No. 14 Cibubur Jakarta Timur pukul 21.45 WIB, katanya.

Julia Perez harus menghadapi tim dari Kejagung itu terkait tindak Penganiayaan terhadap Dewi Persik dengan vonis kurungan tiga bulan penjara.

"Julia Perez divonis tiga bulan penjara," katanya.

(R021)

 



Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2026