
Kejagung amankan Julia Perez

Jakarta (Antara Jogja) - Kejaksaan Agung, Senin malam, mengamankan artis Yuli Rahmawati atau Julia Perez yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, membenarkan Julia Perez diamankan oleh Tim Kejagung.
"Julia Perez diamankan di Raffles Hills Cluster Spring Land Blok T.11 No. 14 Cibubur Jakarta Timur pukul 21.45 WIB, katanya.
Julia Perez harus menghadapi tim dari Kejagung itu terkait tindak Penganiayaan terhadap Dewi Persik dengan vonis kurungan tiga bulan penjara.
"Julia Perez divonis tiga bulan penjara," katanya.
(R021)
Pewarta : Oleh Riza Fahriza
Editor:
Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2026
