Logo Header Antaranews Jogja

Pemerintah siapkan 18 juta KPM diberdayakan Koperasi Merah Putih

Senin, 13 April 2026 18:20 WIB
Image Print
Menteri Sosial Saifullah Yusuf bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono dan Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah memberikan keterangan selepas pertemuan di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Senin (14/4/2026). ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyiapkan sebanyak 18 juta keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial untuk diberdayakan sebagai tenaga kerja dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

"Semua penerima manfaat bantuan sosial itu didorong untuk menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari upaya pemberdayaan dan peningkatan kemandirian ekonomi," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf selepas pertemuan dengan Menteri Koperasi di Kantor Kementerian Koperasi di Jakarta, Senin.

Saifullah menjelaskan sebagaimana hasil pertemuan tersebut, untuk KPM yang berusia produktif disiapkan untuk menjadi pekerja di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih seperti misalnya sopir hingga pengelola dan seterusnya.

Sementara untuk KPM yang berusia kurang produktif atau lanjut usia akan lebih dioptimalkan sebagai peserta koperasi.

Bahkan, ia menambahkan bahwa orang tua dari siswa Sekolah Rakyat yang notabene merupakan keluarga penerima manfaat juga disiapkan untuk diberdayakan dengan koperasi ini.

"Kami tentu akan memberi dukungan payung hukum yang memadai, termasuk terkait mekanisme simpanan pokok dan iuran anggota. Hal ini yang sedang dipersiapkan dalam beberapa waktu ke depan termasuk pemetaan bersama Kemenkop-Agrinas apa saja spesifikasi yang dibutuhkan," kata dia.

Meski belum ditetapkan, tetapi ia mengungkapkan bahwa berdasarkan kajian sementara besaran simpanan pokok koperasi senilai Rp50-100 ribu dan dapat dibayarkan secara bertahap, kemudian untuk iuran wajib keanggotaan diperkirakan berkisar antara Rp5 ribu- Rp10 ribu per bulan.

"Juga di dalamnya menyiapkan regulasi agar sebagian dana bantuan sosial dapat dimanfaatkan sebagai iuran awal keanggotaan koperasi. Ini kenapa guna meringankan beban KPM yang mana kondisi ekonominya terendah, desil 1-4 DTSEN," kata dia.

Ia menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari strategi graduasi KPM agar dapat naik kelas dari penerima bantuan sosial menjadi masyarakat yang mandiri secara ekonomi. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8/2024 dan Instruksi Presiden Nomor 9/2024.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah siapkan 18 juta KPM diberdayakan Koperasi Merah Putih



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026