Logo Header Antaranews Jogja

Otto: KUHP dan KUHAP baru akhiri dominasi hukum kolonial

Minggu, 12 April 2026 09:35 WIB
Image Print
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Otto Hasibuan. (ANTARA/Zuhdiar Laeis)

Semarang (ANTARA) - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menyatakan kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menandai berakhirnya dominasi hukum kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad di Indonesia.

"Tahun 2026 menjadi awal kita beradaptasi dengan sistem hukum pidana yang baru di Indonesia," kata Otto di Semarang, Sabtu.

Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri pengukuhan Guru Besar Kehormatan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang kepada Prof. Dr. Hj. Nurmalah.

Otto menjelaskan, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru tidak sekadar mengganti teks undang-undang, tetapi juga membawa perubahan paradigma dalam sistem hukum pidana nasional.

"Transformasi ini bukan sekadar pergantian teks undang-undang, tetapi juga perubahan paradigma," ujarnya.

Baca juga: Wamenkum menjelaskan tidak ada larangan kritik dalam Pasal 218, 240 dan 241

Menurut dia, sistem hukum sebelumnya mengadopsi paradigma retributif yang menitikberatkan pada pembalasan terhadap pelaku kejahatan.

Sementara itu, KUHP dan KUHAP baru mengedepankan paradigma korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Ia menjelaskan paradigma korektif bertujuan mendorong pelaku kejahatan untuk menyadari kesalahan dan tidak mengulangi perbuatannya.

Adapun paradigma rehabilitatif diharapkan memungkinkan mantan narapidana dapat kembali beradaptasi dengan masyarakat setelah menjalani hukuman.

"Salah satu persoalan selama ini adalah mantan narapidana kerap sulit diterima di masyarakat, sehingga berpotensi mengulangi perbuatannya," katanya.

Baca juga: DPR RI menunda memberi keterangan uji materiil enam pasal KUHP baru di MK

Sementara itu, paradigma restoratif berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban melalui mekanisme seperti pemberian ganti rugi dan saling memaafkan guna menciptakan perdamaian.

Otto berharap kalangan akademisi dapat berperan aktif dalam menyosialisasikan KUHP dan KUHAP baru agar dapat dipahami secara luas oleh masyarakat.

Ia menambahkan, pemerintah telah menyiapkan berbagai program sosialisasi, termasuk melalui pelatihan fasilitator (training of facilitator) sejak 2025 untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Otto: KUHP-KUHAP baru akhiri era hukum kolonial di Indonesia



Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026