Logo Header Antaranews Jogja

Kepala BGN sebut WFH tidak berlaku bagi kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan

Jumat, 10 April 2026 16:55 WIB
Image Print
Pekerja memasukkan paket Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam mobil untuk didistribusikan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dapur Sehat Kemala Bhayangkari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (9/4/2026). Kementerian Keuangan hingga 9 Maret 2026 telah menggelontorkan anggaran belanja Badan Gizi Nasional (BGN) untuk program MBG sebesar Rp44 triliun atau setara 13,1 persen dari total alokasi anggaran APBN sebesar Rp335 triliun. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr

Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan, skema bekerja dari rumah atau work from home (WFH) tidak berlaku bagi kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), ahli gizi, dan akuntan karena menyangkut dengan pelayanan masyarakat.

"Bagi kepala SPPG, pengawas gizi, serta pengawas keuangan yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan, operasional strategis, pengamanan dan tugas lainnya yang membutuhkan kehadiran fisik, tetap melaksanakan tugas di SPPG," ujar Dadan di Jakarta, Jumat.

Ia menegaskan, bagi unit yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat untuk menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) seperti Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, akan menerapkan skema kerja kombinasi, yakni bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dan WFH.

"Unit kerja yang berhubungan langsung dengan masyarakat, yaitu Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, melaksanakan tugas kedinasan dengan mekanisme WFO dan WFH masing-masing sebesar 50 persen yang diatur pelaksanaannya pada hari Senin dan hari Jumat," katanya.

Dadan menekankan, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara berjenjang oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, serta kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), khususnya dalam memastikan kehadiran dan kinerja pegawai tetap sesuai ketentuan.

Menurutnya, penerapan WFH ini dilakukan secara terukur dan tidak akan mengganggu penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 10 April 2026 hingga pemberitahuan lebih lanjut, dengan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas pelaksanaan di lapangan.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: WFH tidak berlaku bagi kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan



Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026