Logo Header Antaranews Jogja

Polri ungkap 665 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di 2025-2026

Selasa, 7 April 2026 17:23 WIB
Image Print
Jajaran Dittipidter Bareskrim Polri dan perwakilan kementerian/lembaga menunjukkan barang bukti yang disita hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/4/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap 665 kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi pada 2025-2026.

"Kami bersama Polda jajaran telah melakukan upaya penegakan hukum secara intensif dan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan pada 2025, terdapat 568 kasus yang berhasil diungkap dan mengamankan 583 tersangka.

Untuk tempat kejadian perkara (TKP), ia menyebut kasus itu tersebar di 33 provinsi, mulai dari Aceh, DI Yogyakarta, Gorontalo hingga Papua.

Dari ratusan kasus tersebut, barang bukti yang disita sebanyak 1.182.388 liter solar, Pertalite sebanyak 127.019 liter, gas 3 kilogram sebanyak 17.516 tabung, gas 5,5 kilogram sebanyak 516 tabung, gas 12 kilogram sebanyak 4.945 tabung, gas 50 kilogram sebanyak 422 tabung, dan kendaraan roda empat serta kendaraan roda enam sebanyak 353 unit.

Pada 2026 hingga April, lanjut Irhamni, Dittipidter berhasil membongkar 97 kasus dan mengamankan 89 tersangka yang tersebar di 16 provinsi, mulai dari Sumatera Utara, Jawa Tengah, Kalimantan Timur hingga Papua Barat.

"Bisa dilihat mungkin agak turun tetapi masih cukup tinggi tentunya," katanya.

Untuk barang bukti yang disita, ia merinci di antaranya solar sebanyak 112.663 liter, gas 3 kilogram sebanyak 7.096 tabung, gas 5,5 kilogram sebanyak 425 tabung, gas 12 kilogram sebanyak 3.113 tabung, dan gas 50 kilogram sebanyak 315 tabung.

"Kemudian kendaraan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan baik roda empat ataupun roda enam sebanyak 79 unit," ungkapnya.

Jenderal polisi bintang satu itu mengungkapkan modus operandi yang digunakan para pelaku salah satunya adalah membeli BBM bersubsidi. Kemudian ditimbun di pangkalan dan dijual kembali kepada konsumen untuk kepentingan industri dengan harga yang lebih tinggi.

Sedangkan modus penyalahgunaan LPG adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram dan 50 kilogram. Selanjutnya dijual sebagai LPG nonsubsidi.

Ia mengatakan para pelaku dijerat dengan pasal dugaan penyalahgunaan niaga BBM ataupun LPG subsidi sebagaimana dalam Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain itu, penyidik juga akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Dengan pasal pencucian uang ini diharapkan penyidik bisa mengejar seluruh hasil kejahatan baik yang ditempatkan, telah dibelanjakan ataupun ditempatkan di perbankan, apalagi di perbankan akan lebih mudah," ucapnya.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap 665 kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi pada 2025-2026.

"Kami bersama Polda jajaran telah melakukan upaya penegakan hukum secara intensif dan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan pada 2025, terdapat 658 kasus yang berhasil diungkap dan mengamankan 583 tersangka.

Untuk tempat kejadian perkara (TKP), ia menyebut kasus itu tersebar di 33 provinsi, mulai dari Aceh, DI Yogyakarta, Gorontalo hingga Papua.

Dari ratusan kasus tersebut, barang bukti yang disita sebanyak 1.182.388 liter solar, Pertalite sebanyak 127.019 liter, gas 3 kilogram sebanyak 17.516 tabung, gas 5,5 kilogram sebanyak 516 tabung, gas 12 kilogram sebanyak 4.945 tabung, gas 50 kilogram sebanyak 422 tabung, dan kendaraan roda empat serta kendaraan roda enam sebanyak 353 unit.

Pada 2026 hingga April, lanjut Irhamni, Dittipidter berhasil membongkar 97 kasus dan mengamankan 89 tersangka yang tersebar di 16 provinsi, mulai dari Sumatera Utara, Jawa Tengah, Kalimantan Timur hingga Papua Barat.

"Bisa dilihat mungkin agak turun tetapi masih cukup tinggi tentunya," katanya.

Untuk barang bukti yang disita, ia merinci di antaranya solar sebanyak 112.663 liter, gas 3 kilogram sebanyak 7.096 tabung, gas 5,5 kilogram sebanyak 425 tabung, gas 12 kilogram sebanyak 3.113 tabung, dan gas 50 kilogram sebanyak 315 tabung.

"Kemudian kendaraan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan baik roda empat ataupun roda enam sebanyak 79 unit," ungkapnya.

Jenderal polisi bintang satu itu mengungkapkan modus operandi yang digunakan para pelaku salah satunya adalah membeli BBM bersubsidi. Kemudian ditimbun di pangkalan dan dijual kembali kepada konsumen untuk kepentingan industri dengan harga yang lebih tinggi.

Sedangkan modus penyalahgunaan LPG adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram dan 50 kilogram. Selanjutnya dijual sebagai LPG nonsubsidi.

Ia mengatakan para pelaku dijerat dengan pasal dugaan penyalahgunaan niaga BBM ataupun LPG subsidi sebagaimana dalam Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain itu, penyidik juga akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Dengan pasal pencucian uang ini diharapkan penyidik bisa mengejar seluruh hasil kejahatan baik yang ditempatkan, telah dibelanjakan ataupun ditempatkan di perbankan, apalagi di perbankan akan lebih mudah," ucapnya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri ungkap 665 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di 2025-2026



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026