Logo Header Antaranews Jogja

Pemkab Bantul tunggu arahan pusat terkait kebijakan WFH bagi pegawai

Selasa, 24 Maret 2026 17:32 WIB
Image Print
Kantor Pemerintah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. ANTARA/Hery Sidik

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah.

"Untuk kebijakan WFH seperti yang diwacanakan pemerintah itu tentu kita belum memutuskan dan masih menunggu kebijakan dan arahan pusat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Agus Budiraharja di Bantul, Selasa.

Menurut dia, arahan dari pemerintah pusat terkait WFH akan menjadi pedoman bagi daerah, karena kebijakan WFA tersebut diambil sebagai upaya mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bagi ASN, ketimbang harus bekerja ke kantor instansi pemerintah.

"Kebijakan WFH itu kan untuk mengurangi konsumsi BBM dan seterusnya karena imbas geopolitik, karena perang teluk. Jadi, menunggu arahan yang nanti akan diambil seperti apa," katanya.

Baca juga: Kemenhub minta pemudik maksimalkan WFA atur waktu balik ke Jabodetabek

Meskipun demikian, kata dia, kebijakan yang akan diambil pemerintah daerah nantinya tetap mempertimbangkan efektivitas kinerja dari pada aparatur pemerintah tersebut.

"Tentunya kita harus melihat situasi apakah itu diperlukan atau tidak sesuai dengan efektivitas dalam pelaksanaan pekerjaan," katanya.

Dia mengatakan, sejauh ini, pemerintah daerah Bantul khusus momentum Idul Fitri 1447 Hijriah menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi ASN, namun dengan batasan maksimal jumlah 25 persen, agar pelayanan dan pekerjaan tidak terganggu.

"Batasan 25 persen itu total, jadi per OPD (organisasi perangkat daerah) masing masing mengatur 25 persen, hitungan kami kalau 25 persen saya kira OPD tetap masih bisa memberikan layanan secara optimal," katanya.

Baca juga: Polri: Manfaatkan WFA untuk antisipasi lonjakan, arus balik Lebaran



Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026