
Kemenkum DIY harmonisasi 532 produk hukum daerah selama 2025

Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengharmonisasi sebanyak 532 produk hukum daerah sepanjang 2025.
"Capaian 532 produk hukum yang telah diharmonisasi pada 2025 ini mencerminkan tingginya kesadaran pemerintah daerah untuk menciptakan regulasi yang berkualitas dan aplikatif," ujar Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, dalam keterangannya di Yogyakarta, Sabtu.
Ia menjelaskan, proses harmonisasi dilakukan terhadap rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah yang diajukan pemerintah kabupaten/kota di DIY melalui pendampingan perancang peraturan perundang-undangan.
Harmonisasi tersebut, kata Agung, bertujuan memastikan setiap regulasi selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Melalui ketelitian dalam pembedahan substansi, setiap draf regulasi dipastikan memiliki landasan yuridis yang kokoh serta mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat di daerah," katanya.
Menurut dia, regulasi yang dibentuk harus memberikan kepastian hukum dan berdampak langsung bagi masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan hukum yang objektif agar tidak ada peraturan daerah yang justru menghambat inovasi atau merugikan hak-hak konstitusional masyarakat," ujarnya.
Ia berharap keberhasilan harmonisasi tersebut menjadi pondasi kuat bagi pembangunan daerah yang lebih terintegrasi pada tahun-tahun mendatang.
Kemenkum DIY, kata dia, akan memperkuat kapasitas para perancang peraturan perundang-undangan di daerah agar proses penyusunan regulasi berjalan lebih efisien tanpa mengurangi ketelitian substansi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkum DIY harmonisasi 532 produk hukum daerah sepanjang 2025
Pewarta : Luqman Hakim
Editor:
Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026
