
Polri tegaskan tak ada toleransi bagi personel terlibat narkoba

Jakarta (ANTARA) - Mabes Polri menegaskan tidak ada toleransi bagi personel yang terlibat narkoba menyusul adanya dua personel di Kepolisian Resor Toraja Utara yang ditahan di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan atas dugaan keterlibatan peredaran narkoba.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan komitmen kuat dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkoba, tidak terkecuali individu-individu Polri.
"Tidak ada toleransi dan tidak ada perlakuan istimewa (impunitas), terlebih bagi individu Polri yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan dan peredaran narkoba," katanya kepada awak media di Jakarta, Senin.
Adapun penindakan Polda Sulsel terhadap dua personel Polres Toraja Utara itu, ujar Johnny, adalah bukti dan wujud konkret komitmen Polri melalui satuan wilayah dalam pemberantasan narkoba di Indonesia.
Sebelumnya, dua perwira polisi di Polres Toraja Utara masing-masing berinisial AKP AE selaku Kepala Satuan Narkoba dan Aiptu N selaku Kepala Unit Narkoba ditahan di Polda Sulsel karena diduga terlibat peredaran narkoba di wilayah setempat.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Zulham Effendi menegaskan kasus tersebut dalam proses penyelidikan oleh tim penyidik Propam dan kini masih dilaksanakan pemeriksaan intensif. Pendalaman terus dilakukan terhadap dua perwira Polri itu.
"Intinya, tidak ada tempat bagi oknum yang bermain-main, apalagi ini berkaitan persoalan narkoba. Masih diselidiki lebih lanjut sejauh mana keterlibatan masing-masing serta perannya," ucapnya.
Kasus ini terungkap setelah beberapa saat sebelumnya Tim Satnarkoba Polres Toraja Utara menggerebek rumah konten kreator terduga bandar narkotika di Rantepao.
Sebanyak empat orang diamankan beserta barang buktinya masing-masing MJ, D, AD dan ET alias O.
Pengungkapan itu setelah salah satu dari mereka tertangkap di Terminal Makale. Hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari bandar narkoba inisial ET yang berprofesi sebagai konten kreator.
Barang bukti yang disita, yakni dua saset besar berisi kristal bening narkotika sabu seberat 100 gram, enam buah timbangan elektronik, satu set alat hisap alias bong, tiga unit ponsel, lima bal saset plastik klip kecil, empat potongan pipet, dan sejumlah uang tunai.
Belakangan, salah seorang dari tersangka tersebut yang berinisial ET, "menyanyi" dengan menyebut dua nama perwira Polri ikut terlibat dalam pusaran peredaran narkoba tersebut saat diperiksa penyidik.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), tersangka telah menyetorkan setiap minggu uang senilai Rp13 juta kepada perwira Polri ini sejak September 2025.
Guna memastikan tuduhan tersebut, tim Propam Polda Sulsel langsung memeriksa bersangkutan untuk diproses lebih lanjut atas dugaan keterlibatannya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Personel kembali terlibat narkoba, Polri tegaskan tak ada toleransi
Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor:
Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026
