
Soal PBI, Wamen HAM sebut kesehatan adalah hak yang harus dipenuhi negara

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto, saat merespons polemik status kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan, menegaskan kesehatan adalah hak yang harus dipenuhi negara.
"Saya ingin menegaskan bahwa kesehatan adalah HAM yang harus dipenuhi oleh negara, khususnya pemerintah. Hal ini telah diatur dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945," kata Mugiyanto dihubungi dari Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menaruh perhatian serius terhadap persoalan penonaktifan status PBI BPJS Kesehatan sehingga mengakibatkan terganggunya layanan cuci darah bagi pasien gagal ginjal kronik.
"Layanan cuci darah berkaitan langsung tidak hanya hak atas kesehatan atau right to health, tetapi bahkan terkait langsung dengan hak hidup atau right to life warga negara," katanya menekankan.
Dalam perspektif HAM, jelas dia, hak hidup adalah hak asasi yang paling mendasar dan tidak boleh dikurangi dalam keadaan apa pun. Hal itu sebagaimana diamanatkan konstitusi maupun instrumen HAM lainnya.
Oleh karena itu, Mugiyanto menekankan layanan kesehatan yang menopang hidup warga negara semestinya tidak boleh terganggu oleh persoalan administratif.
"Dalam perspektif HAM, manusia tidak boleh dilihat hanya sebagai data dan angka. Ada martabat dan nyawa yang harus dihormati dan dilindungi," tuturnya.
Menurut dia, pasien gagal ginjal kronis mesti ditempatkan sebagai kelompok rentan yang bergantung penuh pada keberlanjutan layanan kesehatan. Negara wajib memenuhi itu, termasuk dengan memastikan tidak ada jeda layanan dalam kondisi apa pun.
"Pemutakhiran dan penataan data kepesertaan jaminan sosial memang perlu. Namun, proses tersebut perlu dilaksanakan dengan pendekatan kehati-hatian berbasis HAM agar tidak menciptakan situasi yang membahayakan keselamatan dan hak hidup warga negara," ucapnya.
Terlepas dari itu, Mugiyanto mengapresiasi langkah kementerian dan lembaga terkait dalam merespons persoalan PBI ini, khususnya Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta DPR RI.
Untuk menjalankan kewajiban negara memenuhi HAM warga negara, ia berharap ke depan ada jaminan keberlanjutan layanan cuci darah tanpa jeda, terutama bagi pasien dengan kondisi kronik.
"Penataan sistem penting, tetapi tidak boleh dilakukan dengan risiko terhadap nyawa manusia," tambah Wamen HAM.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Soal PBI, Wamen HAM: Kesehatan adalah hak yang harus dipenuhi negara
Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
