
Polda DIY menolak izin pesta kembang api malam Tahun Baru 2026

Yogyakarta (ANTARA) - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan pihaknya menolak dan mencabut semua permohonan izin pesta kembang api untuk malam Tahun Baru 2026 di provinsi ini.
Kapolda DIY Anggoro Sukartono di Yogyakarta, Selasa, mengatakan larangan itu mengikuti instruksi Mabes Polri sebagai bentuk empati terhadap warga di Sumatera yang tengah mengalami musibah bencana alam.
"Apabila tetap dilaksanakan, Mabes Polri memerintahkan agar dilakukan tindakan tegas supaya tidak terjadi kegiatan tanpa persetujuan kepolisian apalagi dengan kembang api," ujar dia.
Ia menyampaikan seluruh izin pesta kembang api termasuk yang diajukan pihak perhotelan telah dicabut. "Semuanya dicabut. Sudah dicabut," ucap Anggoro.
Terkait pesta kembang api yang biasanya muncul di sejumlah titik keramaian seperti kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta, Anggoro memastikan akan memberikan imbauan agar tidak dilaksanakan.
"Itu perorangan, masyarakat. Mungkin kita imbau. Tapi tidak mungkin kita tidak tindak apabila ada even yang dilakukan oleh masyarakat terorganisir. Nah ini yang harus izin yang kami tolak semuanya," tutur dia.
Anggoro berharap tidak ada kegiatan pesta kembang api yang dinilai dapat mengurangi empati kepada masyarakat di Sumatera yang tengah mengalami musibah.
Terkait kemungkinan sanksi bagi para penjual kembang api, Anggoro menyebutkan bahwa kepolisian telah memberi imbauan.
"Sementara kita sudah mengimbau, apabila permintaan tidak ada maka pedagang ini tidak ada aktivitas," kata dia.
Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo juga menyatakan melarang masyarakat menggelar pesta kembang api pada malam Tahun Baru 2026.
Pihaknya telah menerbitkan surat edaran (SE) sebagai dasar larangan tersebut dan menyerahkan urusan penindakan serta sanksi kepada kepolisian.
Pewarta : Luqman Hakim
Editor:
Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
