Logo Header Antaranews Jogja

Sultan sebut Piagam Wajib Pajak menjadi sinyal kepastian investasi DIY

Jumat, 3 Oktober 2025 21:44 WIB
Image Print
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan Piagam Wajib Pajak kepada Bupati Sleman Harda Kiswaya saat peluncuran Taxpayer's Charter di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, Jumat (3/10/2025).ANTARA/Luqman Hakim

Yogyakarta (ANTARA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebut peluncuran Piagam Wajib Pajak atau Taxpayer’s Charter di DIY menjadi sinyal kuat bagi dunia usaha dan investor bahwa Yogyakarta siap menjamin iklim usaha yang sehat, transparan, dan berkeadilan.

"Kehadiran 'charter' (piagam) ini adalah sinyal kuat bahwa Yogyakarta siap menyambut investasi dengan jaminan iklim usaha yang sehat, transparan, dan berkeadilan," kata Sultan saat peluncuran Taxpayer's Charter oleh Kanwil DJP DIY di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, Jumat.

Sultan mengatakan, kehadiran piagam tersebut bukan sekadar dokumen administratif, tetapi sebuah piagam kepercayaan yang memperkuat hubungan harmonis antara otoritas pajak, masyarakat, dan dunia usaha.

Menurut dia, tanpa kepercayaan tidak akan ada partisipasi, dan tanpa partisipasi tidak akan ada pembangunan.

Apalagi, Sultan menyebut DIY saat ini tengah membuka ruang investasi besar melalui kawasan industri, kawasan bandara YIA, kawasan selatan DIY, serta sektor pendidikan tinggi.

"Para investor, baik nasional maupun internasional, tentu melihat pada kepastian hukum dan iklim perpajakan sebelum menanamkan modalnya," ujar Raja Keraton Yogyakarta itu.

Sultan berharap Taxpayer's Charter juga memberi kepastian bagi pelaku usaha lokal seperti UMKM, seniman, pelaku kuliner, hingga startup digital, bahwa kewajiban pajak tidak memberatkan, melainkan menjadi sarana pemberdayaan.

"Pajak harus hadir sebagai alat yang mendorong pertumbuhan, bukan mengekang," ujar Sultan HB X.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP DIY Erna Sulistyowati menjelaskan, Piagam Wajib Pajak berisi penegasan mengenai hak dan kewajiban wajib pajak.

"Di dalam 'Taxpayer's Charter' akan tertulis hak dan kewajiban. Bapak, Ibu bisa menuntut haknya dan wajib memberikan kewajibannya," jelas Erna.

Ia merinci, hak wajib pajak antara lain mencakup pelayanan, pengajuan keberatan, pengurangan, kerahasiaan data, serta kepastian hukum. Adapun kewajiban meliputi mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, menghitung, membayar, dan melaporkan pajak.

"Tujuannya membina hubungan saling percaya, saling menghormati, dan bertanggung jawab antara wajib pajak dan negara," ujarnya.

Erna menambahkan, Kanwil DJP DIY juga tengah mendorong percepatan pemanfaatan sistem coretax agar wajib pajak dapat menjalankan hak dan kewajibannya kapan saja dan di mana saja.

Mulai tahun 2026, kata Erna, pelaporan SPT tahunan sudah wajib dilakukan melalui coretax.

Hingga memasuki triwulan IV, ia menyebut realisasi penerimaan pajak di DIY baru mencapai 55,47 persen, sementara penyampaian SPT tahunan tercatat 91,70 persen.



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026