
Kejagung: Soal tuntutan dan vonis berbeda itulah hukum
Selasa, 31 Desember 2024 16:32 WIB

“Bahwa ada perbedaan pandangan, perbedaan pendapat, ya itulah hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan bahwa perbedaan tersebut bisa terjadi karena terdapat kompartementasi dalam sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.
“Ada kamar-kamar. Jadi kamar penyidikan, kamar penuntut umum, kamar pengadilan, kemudian ada kamar pemasyarakatan,” ujarnya.
Pewarta : Rio Feisal, Nadia Putri
Editor:
Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
