
Pemerintah diminta tertibkan bus berklakson "telolet"
Kamis, 21 Maret 2024 11:51 WIB

"Perlu ditertibkan di antaranya dengan menggunakan UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan -LLAJ-, yang mewajibkan setiap orang mengemudikan kendaraan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas, dapat dipidana," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Hal ini penting karena menurut dia, keberadaan klakson telolet mengancam keselamatan anak-anak di jalan dan telah menimbulkan korban.
"Para pemilik dan pengemudi kendaraan perlu mengetahui dan mematuhi aturan ini," kata Nahar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KemenPPPA minta bus berklakson telolet ditertibkan
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor:
Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
