
Syahrul Yasin Limpo bukan dijemput paksa, tapi ditangkap
Jumat, 13 Oktober 2023 03:00 WIB

"Perlu dibedakan antara penangkapan dengan jemput paksa. Informasi dari pihak keluarga atau pihak yang hadir di lokasi, saat Pak SYL dibawa oleh tim KPK, (itu) adalah penangkapan," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari.
Dia menjelaskan bahwa penangkapan itu berdasarkan surat perintah bertanggal 11 Oktober 2023 dan pada hari yang sama, KPK juga mengeluarkan surat panggilan kedua, yang diterima kuasa hukum pada siang hari.
"Ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023, yaitu surat perintah penangkapan dan surat panggilan kedua," ungkapnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Febri Diansyah: Syahrul Yasin Limpo ditangkap, bukan dijemput paksa
Pewarta : Fauzi
Editor:
Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
