
Dishub Bantul lakukan pemeriksaan KIR pada kendaraan niaga

Bantul (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Dishub DIY melakukan uji KIR atau pemeriksaan berkala pada kendaraan niaga di sejumlah lokasi akses masuk ke daerah ini pada 6 dan 7 April 2026.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Bantul Irawan Kurnianto di Bantul, Selasa, mengatakan, pemeriksaan KIR dilakukan di kawasan bundaran Srandakan dan depan kantor PLN Druwo, Kecamatan Sewon dengan hasil beberapa kendaraan diberikan surat tilang.
"Yang di bundaran Srandakan, pemeriksaan KIR dilakukan kemarin (6/4) kami dari Dishub Bantul mengeluarkan surat tilang kepada sembilan kendaraan niaga, ada yang berupa mobil truk, mobil box, dan mobil pick up," katanya.
Dia mengatakan, sementara pemeriksaan KIR kendaraan niaga di Druwo yang dilakukan pada Selasa (7/4), dengan hasil sekitar 11 surat tilang diberikan kepada pengemudi mobil niaga dengan kondisi KIR mati, hilang, dan mobil baru belum melakukan uji KIR.
Menurut dia, surat tilang diberikan kepada pengguna kendaraan dari berbagai daerah, termasuk Kabupaten Bantul, karena sampai saat ini masih ada pemilik mobil niaga asal Bantul yang belum memenuhi uji KIR lengkap.
Baca juga: Dishub Bantul melakukan peremajaan alat bantu uji kendaraan bermotor
Baca juga: Dishub Bantul membebaskan retribusi uji berkala kendaraan mulai 2024
Selain dari Dishub Bantul, kata dia, Dishub DIY juga mengeluarkan surat tilang, namun pihaknya tidak mengetahuinya. Tetapi, yang jelas, ketika surat tilang diberikan, mereka bisa membayar denda, yang kalau di Bantul di Mal Pelayanan Terpadu.
Menurut dia, pemeriksaan KIR dilakukan karena dikhawatirkan dapat membahayakan pengguna kendaraan tersebut dan kendaraan lainnya. Sebab, pemeriksaan berkala itu bertujuan untuk mengetahui bahwa kendaraan layak fungsi.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan angkutan atau niaga diharapkan agar selalu melakukan uji KIR, apalagi, pemeriksaan di Kabupaten Bantul dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis.
"Jadi, uji KIR tersebut untuk mengurangi risiko kecelakaan. Kami mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk mengecek kendaraannya layak fungsi mulai dari rem, lampu kendaraan, hingga lainnya," katanya.
Pewarta : Hery Sidik
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026
