Logo Header Antaranews Jogja

Mentrans sebut pembatalan SHM transmigran di Kalsel maladministrasi

Kamis, 12 Februari 2026 06:30 WIB
Image Print
Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara bersama jajaran dalam jumpa pers terkait kasus transmigran di Kota Baru, Kalimantan Selatan, yang meminta kepada Presiden Prabowo Subianto agar Sertifikat Hak Milik (SHM) mereka dikembalikan, di Jakarta, Rabu (11/2/2026). ANTARA/Harianto.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara mengatakan pihaknya menduga pembatalan sertifikat hak milik (SHM) transmigran di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), mengandung unsur maladministrasi.

"Setelah kami mendengarkan penjelasan dari salah satu Dirjen di Kementerian ATR/BPN, kami sudah sepakat bahwa ini ada (diduga) maladministrasi dalam penerbitan SK pembatalan terhadap SHM tersebut," kata Iftitah di Jakarta, Rabu.

Dia menegaskan penyelesaian persoalan tersebut kini tinggal menunggu eksekusi administratif oleh Kementerian ATR/BPN guna mengembalikan hak transmigran serta memastikan kepastian hukum atas lahan para transmigran.

Dia juga menyatakan langkah lanjutan pascapengembalian SHM transmigran di Kotabaru akan dibahas dalam mediasi bersama para pihak di Kalimantan Selatan karena tim dari Kementerian Transmigrasi, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian ESDM sudah berangkat ke lokasi tersebut.

Selain itu, kata Iftitah, kewenangan penindakan hukum itu bukan berada pada Kementerian Transmigrasi, melainkan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan yang disebut telah memberikan atensi terhadap persoalan tersebut.

Menurut dia, hasil mediasi akan menentukan tindak lanjut. Apabila ditemukan pelanggaran atau penyelewengan, maka proses hukum pidana maupun perdata dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

"Yang saya dengar, Bapak Jaksa Agung juga sudah memberikan atensi terkait dengan hal itu. Tentu akan dilihat berbagai macam aspek. Jika, misalkan memang terbukti (melanggar hukum), tentu akan ada langkah hukum dari pihak aparat hukum. Silakan!," ujar Iftitah.

Baca juga: Mentrans: Transmigran alami polemik SHM di Kalsel ditempatkan 1986

Sebelumnya, pemerintah menempatkan transmigran pada 1986 dan 1989 dengan pola transmigrasi umum sebanyak 438 kepala keluarga (KK) di Desa Rawa Indah, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru.

Para transmigran itu berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, serta penduduk lokal Banjar. Seluruh warga transmigran tersebut juga telah mendapatkan SHM pada 1990.

Setelah lima tahun pengelolaan, tepatnya pada 1993, kawasan tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah, sesuai ketentuan Undang-Undang Ketransmigrasian.

Persoalan kemudian mulai muncul pada 2010, ketika Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 8.139 hektare kepada PT Sebuku Iron Lateritic Ores atau SILO, yang pada 2013 berubah nama menjadi PT Sebuku Sejaka Coal (PT SSC) di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kotabaru.

Baca juga: Kementrans akan tuntaskan status hukum 17.655 bidang tanah transmigran

Lalu pada 2013, terdapat oknum perusahaan yang menawarkan dan menjanjikan kerja sama plasma kebun sawit kepada sebagian warga Desa Rawa Indah dengan meminta fotokopi sertifikat, KTP, dan kartu keluarga (KK).

Namun, warga transmigran baru mengetahui PT SSC memiliki izin usaha pertambangan, yang kemudian menjalankan usaha tambang batu bara pada 2013.

Selanjutnya, pada 1 Juli 2019, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Selatan membatalkan SHM lahan transmigrasi Desa Bekambit Asri sebanyak 276 bidang.

Hal itu dilakukan karena diduga PT SSC mengklaim telah membeli lahan tersebut dan sudah diserahkan kepada BPN seluruhnya, yang kemudian diketahui sebagian sudah terbit sertifikat Hak Pakai atas nama PT SSC.

Baca juga: Program transmigrasi untuk kesejahteraan masyarakat

Pada 1 November 2019, Kanwil BPN Kalsel juga membatalkan sertifikat hak milik lahan transmigrasi sebanyak 441 bidang yang belum dilepaskan kepada PT SSC.

Menanggapi kasus tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memastikan penyelesaian kasus pembatalan sertifikat tanah masyarakat transmigran di Kabupaten Kotabaru itu dilakukan dengan mengembalikan hak masyarakat.

Kasus itu menyita perhatian publik setelah viral di berbagai media sosial karena aksi sejumlah transmigran di kawasan tersebut yang memohon kepada Presiden Prabowo Subianto agar hak atas lahan mereka dikembalikan. 

Baca juga: Kementerian Transmigrasi memberangkatkan 15 KK dari DIY ke Pulau Sulawesi

Baca juga: Wamentrans sampaikan empat amanat Presiden untuk calon transmigran


 

 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mentrans sebut pembatalan SHM transmigran di Kalsel maladministrasi

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026