Logo Header Antaranews Jogja

Komisi II DPR: Revisi UU Pemilu tak akan gunakan kodifikasi

Senin, 19 Januari 2026 16:00 WIB
Image Print
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda (tengah) saat diwawancarai di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (19/1/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tidak akan menggunakan metode kodifikasi seperti yang diwacanakan sebelumnya.

"Kita fokus hanya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Namun, dia mengatakan bahwa nantinya pembahasan revisi UU Pemilu itu akan terdapat pengayaan-pengayaan untuk perbaikan hukum acara sengketa, beserta hal-hal lain.

Dia pun mengatakan bahwa UU tentang Pemilu sudah terdaftar sebagai undang-undang yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Sedangkan UU tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak masuk daftar itu.

Selain itu, menurut dia, Badan Legislasi DPR RI pun telah memutuskan bahwa UU Pemilu dibahas Komisi II DPR RI.

Baca juga: Menko Yusril berharap revisi UU Pemilu segera dibahas

Baca juga: Istana mengikuti perkembangan wacana revisi UU Parpol, tunggu evaluasi

Dia menjelaskan bahwa UU Pemilu hanya mengatur Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Legislatif (Pileg).

"Kami hanya menyampaikan saja sebetulnya apa yang sudah diputuskan oleh DPR. Hari ini penegasan saja agar tidak ada polemik publik yang terlalu jauh," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR RI bersama pemerintah telah sepakat tidak akan ada revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun ini.

Dasco mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pilkada memang tidak ada dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Dengan begitu, dia menegaskan bahwa DPR tak ada rencana membahas UU tersebut. "Kami sudah sepakat dalam Prolegnas tahun ini tidak masuk agenda pembahasan UU Pilkada," kata Dasco.


Baca juga: Komisi II DPR RI mengusulkan Revisi UU Pemilu kembali dibahas

Baca juga: KPU siapkan materi pembahasan RUU Pemilu dengan DPR






Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi II DPR sebut revisi UU Pemilu tak akan gunakan kodifikasi



Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026