
Ditjenpas DIY-Pemkab Gunungkidul tandatangani MoU memperkuat sinergisitas

Gunungkidul (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama (MoU) tentang Sinergitas Penyelenggaraan Pemasyarakatan di kabupaten tersebut.
"Ini menunjukkan bahwa kerja sama kita bukan sekadar seremonial melainkan kewajiban konstitusional untuk memperkuat sistem pemasyarakatan dan pelayanan publik di daerah," kata Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntaringsih di sela penandatanganan MoU di Gunungkidul, Jumat.
Menurut dia, nota kesepahaman ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, KUHP hingga Peraturan Pemerintah dan Permendagri terkait kerja sama daerah.
Oleh karena itu, Bupati menekankan kerja sama ini menjadi semakin penting karena Kanwil Pemasyarakatan DIY memiliki mandat strategis dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan.
"Pemkab Gunungkidul berkewajiban mendorong peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan perlindungan masyarakat sebagaimana amanat Undang-Undang Pemerintahan Daerah," katanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DIY Lili mengatakan penandatanganan MoU kali ini adalah tentang sinergitas penyelenggaraan pemasyarakatan di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
"Isinya begitu luar biasa banyak, utamanya pemberian keahlian untuk para narapidana, selain itu juga pemberian perhatian untuk kesehatan para narapidana, begitu lengkap pokoknya," kata dia.
Lili mengatakan pihaknya juga berterima kasih kepada Bupati dan jajaran Pemkab Gunungkidul, dan berharap Nota Kesepakatan yang ditandatangani ini dapat diimplementasikan dengan baik sesuai ketugasannya masing-masing.
Pewarta : Hery Sidik
Editor:
Bambang Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
