Jakarta (ANTARA) - Jaksa penuntut umum sedang mempersiapkan langkah untuk mengeksekusi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada Richard Eliezer yang divonis satu tahun enam bulan penjara.
"Untuk dieksekusi sedang dipersiapkan dalam waktu dekat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Syarief mengatakan persiapan yang dilakukan lembaganya, di antaranya kelengkapan administrasi terkait tempat penahanan serta putusan hakim sebagai kelengkapan berkas dalam pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan.
"Sedang menyiapkan administrasinya, termasuk putusan hakimnya," katanya.
Selain itu, kata Syarief, pihaknya juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk proses ekseskusi Bharada Eliezer mengingat statusnya sebagai justice collaborator (JC).
"Juga koordinasi dengan LPSK karena Eliezer ditetapkan oleh hakim sebagai JC," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: JPU segera eksekusi pidana penjara Bharada Eliezer
Pidana penjara Bharada E segera dieksekusi
Kamis, 23 Februari 2023 6:40 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, membungkukkan badan saat tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
MKD sebut tidak ada pelanggaran etik dalam pencalonan Adies sebagai Hakim MK
18 February 2026 17:56 WIB
Anwar Usman sering absen, Ketua MKMK: Penegakan etik seharusnya datang dari dalam
07 January 2026 20:31 WIB
Kode etik pers tentang penggunaan AI membantu masyarakat memilah informasi
09 October 2025 19:38 WIB